Pesantren Wajib Kantongi Izin Operasional, Begini Cara Buatnya
Cari Berita

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pesantren Wajib Kantongi Izin Operasional, Begini Cara Buatnya

Kamis, 01 Agustus 2019

TuguKampus.com | Seperti yang telah diketahui, bahwa Pondok Pesantren merupakan salah satu pendidikan tertua di Indonesia. Lembaga ini terbilang cukup unik, sebab meski telah melewati berabad-abad, namun eksistensinya tetap terjaga dan tidak termakan usia.

Cara Membuat Izin Operasional pesantren


Tidak hanya lembaga pengembangan ilmu pengetahuan saja, Pesantren juga menitik beratkan pada pendidikan sosial, kepribadian, kemandirian dan lain sebagainya.

Istilah Kitab Kuning, mungkin menjadi salah satu cirikhas tersendiri yang melekat pada pesantren, selain keberadaan santri, kiai, barokah dan lain sebagainya.

Pesantren juga memiliki andil besar sebagai barisan dan garda terdepan dalam membela keutuhan bangsa, hal tersebut bisa dibuktikan dengan dikleluarkannya instruksi jihad yang lebih dikenal dengan resolusi jihad pada tanggal 24 Oktober oleh KH. Hasyim Asy'ari.

Saking pentingnya peristiwa yang mengobarkan api perjuangan dari kaum sarungan tersebut, kini pemerintah memberikan penghargaan terhormat dengan menjadikan tanggal tersebut sebagai hari santri nasional.

Perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan lembaga pesantren tidak hanya disitu saja, kini makin banyak bantuan-bantuan dari pemerintah.

Namun pemerintah juga akan bersifat selektif agar lembaga pesantren tersebut dapat beroperasi dengan baik di bumi pertiwi ini, dengan diberlakukannya kewajiban kepemilikan izin operasional.

Lantas bagaimana cara membuat atau mendapatkan izin operasional pesantren? dan bagaimana pula tahapan dan syarat-syaratnya? berikut ini kami berikan informasinya untuk anda.

Cara Mendapatkan Izin Operasional Pesantren

Izin Operasional Pesantren ini diwajibkan, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 3668 tahun 2019.

Cara Membuat Izin Operasional pesantren

Peraturan tersebut diberlakukan terhadap pesantren yang memiliki paling sedikit lima belas Santri wajib mendaftarkan ke kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Syarat Pengajuan Izin Operasional Pesantren

Sementara persyaratan Pengajuan Izin Operasional Pesantren. Secara umum ada dua syarat utama, yaitu kewajiban memenuhi Arkanul Ma'had (unsur-unsur ), dan Ruhul Ma'had (pengembangan jiwa dan karakteristik pesantren.)

Cara Membuat Izin Operasional pesantren

Arkanul Ma'had / unsur-unsur Pesantren, yang dimaksud adalah :


  • Kyai dan sebutan lain sejenisnyaS
  • antri mukimP
  • ondok atau asramaM
  • asjid atau mushola
  • Kajian kitab kuning atau dirosah Islamiyah dengan pola pendidikan Mu'allimin



Ruhul Ma'had / pengembangan jiwa dan karakteristik yang dimaksud adalah:


  • Jiwa NKRI dan nasionalisme Surat pernyataan bermaterai
  • Jiwa keilmuan
  • Jiwa keikhlasan
  • Jiwa kesederhanaan
  • Jiwa Ukhuwah
  • Jiwa kemandirian
  • Jiwa bebas
  • Jiwa keseimbangan


Setelah kedua syarat utama itu terpenuhi, selanjutnya menyiapkan dokumen-dokumen pengajuannya, antara lain :

  • Surat permohonan asli
  • Formulir pengajuan asli
  • Surat pernyataan komitmen pemenuhan arkanul Ma'had dan Ruhul Ma'had asli
  • Salinan bukti kepemilikan tanah hak milik atau wakaf
  • Surat keterangan domisili dari Kelurahan atau desa asli
  • Bagi Pesantren Sebagai penyelenggara pendidikan jalur pendidikan formal wajib memiliki legalitas hukum yang sah baik berupa Yayasan Atau lainnya yang dibuktikan dengan akta notaris berikut keputusan pengesahan dari Kementerian yang berwenang serta Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang masih berlaku yang salinannya juga disertakan sebagai bagian dari dokumen pengusulan.

Cara Membuat Izin Operasional pesantren


Lantas bagaimana tahapan dan alur Pendaftaran Izin Operasional Pondok Pesantren? berikut ini ulasannya:

Cara Membuat Izin Operasional pesantren


  1. Pesantren menyampaikan dokumen permohonan kepada Kemenag kabupaten atau kota
  2. Kemenag kabupaten atau kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen
  3. Kantor Kemenag menerbitkan surat pengantar atau permohonan persetujuan kepada Kanwil Kemenag provinsia
  4. Kanwil Kemenag provinsi melakukan penelaahan serta menerbitkan surat rekomendasi persetujuan dan dikembalikan kepada kantor Kemenag kabupaten atau kota
  5. Kantor Kemenag kabupaten atau kota menyampaikan permohonan izin operasional kepada Ditjen pendidikan Islam
  6. Ditjen pendidikan Islam menerbitkan SK penetapan nspp dan menyampaikan kepada kantor Kemenag kabupaten atau kota
  7. Kabupaten atau kota menerbitkan SK penetapan dan Piagam izin operasional pesantren
  8. Pesantren menerima SK penetapan dan Piagam izin operasional Pesantren dari kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Begitulah Cara Daftar Surat Izin Operasional Pondok Pesantren, yang telah kami jelaskan lengkap dengan syarat dokumen pengajuan hingga alur, tahap pendaftarannya, semoga bermanfaat.

sumber : Galeri Kitab Kuning