TuguKampus.com | Mungkin sahabat banyak mendengar istilah Ma'had Aly, yang diambil dari bahasa arab dan bermakna Pesantren Tinggi. namun apakah yang dimaksud dengan Ma'had Aly yang sebenarnya?
Secara umum, Ma'had Aly merupakan penamaan Perguruan Tinggi Islam yang dikelola dan diselenggarakan oleh Pondok Pesantren.
Secara detail, dalam tulisan ini akan dijelaskan secara detail lembaga perguruan tinggi Ma'had Aly tersebut secara lebih jelas.
Defisini Ma'had Aly
Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yangdiselenggarakan oleh pondok pesantren.
Berbeda dengan pendidikan tinggi Islam lainnya, Ma’had Aly mempunyai posisi yang khusus dimana
Ma’had Aly hanya bisa didirikan oleh pesantren.
Dalam sejarahnya, Ma’had Aly didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat Pesantren dan berada di lingkungan pesantren, meski begitu tujuan Ma’had Aly yang hendak dicapai tidak semata-mata untuk kepentingan pesantren.
Selain untuk keberlangsungan pesantren sendiri dengan tumpuan pada tradisi intelektual tingkat tinggi, Ma’had Aly juga dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan keislaman dan transformasi sosial dalam kehidupan bangsa yang terus berubah.
Oleh karena itu, keberadaan Ma’had Aly sebetulnya bukan lagi kepentingan masyarakat pesantren an sich, melainkan kebutuhan bangsa Indonesia, terutama dalam menyempurnakan sistem pendidikan nasional yang dicita-citakan.
Ma’had Aly yang dicita-citakan adalah menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan yang menghasilkan lulusan sebagai kader kyai-ulama yang mutafaqqih fiddin wa mutafaqqih fi mashalihil khalqi, yakni menguasai secara mendalam khazanah keislaman yang spesifik dan mampu mentransformasikannya dalam kehidupan Indonesia kontemporer untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.
Cita-cita ini sangat ideal karena menjawab problem mendasar yang dihadapi umat Islam Indonesia, yakni semakin langkanya kyai- ulama yang berintegritas, berkarakter, dan berwawasan keindonesiaan.
Dengan demikian, posisi Ma’had Aly sebagai lembaga pendidikan tinggi keagamaan (keislaman) menjadi sangat signifikan dan strategis bagi masa depan bangsa Indonesia.
Pendidikan Ma’had Aly mempunyai standar pembelajaran yang spesifik dengan tujuan yang spesifik pula, yaitu menciptakan lulusan yang ahli dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan
mengembangkan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning, yang menjadi standar pesantren. Ma’had Aly hanya dapat menyelenggarakan satu program studi berupa pendalaman kekhususan (takhassus) disiplin ilmu ke-Islam-an tertentu.
Hal ini dimaksudkan agar Ma’had Aly menjadi lembaga pendidikan tinggi keagamaan berbasis pesantren yang benar- benar berorientasi kepada mutu.
Ma’had Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual Pesantren tingkat tinggi yang keberadaannya melekat pada keberadaan Pesantren.
Namun, karena tradisi akademik tinggi ini tidak semua pesantren mampu menyelenggarakan pendidikan Ma’had Aly. Pendirian Ma’had Aly sangat terbatas, hanya di sejumlah pesantren yang memiliki tradisi intelektual memadai. Ma’had Aly dipandang sebagai kelas pendidikan khushushul khushush untuk mendorong lahirnya kader ulama/kyai yang mumpuni.
Sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap pengembangan pendidikan keagamaan Islam, khususnya bagi Ma’had Aly, pengembangan Ma’had Aly menjadi bagian dari upaya pencapaian sasaran Kegiatan Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama Tahun 2015 – 2019 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan Renstra tersebut, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran bantuan operasional yang diperuntukkan bagi pengembangan kegiatan pada Ma’had Aly dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-nya.
Landasan Hukum Ma'had Aly
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi meletakkan dasar yang kuat bahwa Ma’had Aly merupakan salah satu bentuk pendidikan tinggi keagamaan.Dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dikatakan bahwa Pemerintah atau Masyarakat dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi dan dapat berbentuk Ma’had Aly, pasraman, seminari, dan bentuk lain yang sejenis.
Dalam Pasal 30 ayat (3) dikatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan tinggi keagamaan diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan jika dilihat pada Pasal 48 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang menyatakan bahwa Seluruh satuan pendidikan, program, dan kegiatan pendidikan keagamaan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka langkah Kementerian Agama dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly dipandang sudah memiliki landasan yuridis yang kuat dalam rangka penataan kelembagaan pendidikan keagamaan Islam berbasis pondok pesantren jenjang pendidikan tinggi, yaitu Ma’had Aly.
Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly telah memberikan pedoman yang jelas bagaimana pendidikan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren dikelola. Peraturan Menteri Agama tersebut juga merupakan bukti komitmen pemerintah untuk meletakkan Ma’had Aly sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional yang perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah dan pemerintah daerah.
[disarikan dari dokumen Kementerian Agama]