Insitut Agama Islam Al-Qolam Malang selalu berupaya membangun hubungan kerjasama di berbagai bidang antar kampus. Kali ini IAI Al-Qolam Malang mengadakan pertemuan dengan Insitut Dirosat Islamiyah Al-Amien (IDIA) Preduan dengan agenda Review Borang 9 Kriteria dan kerjasama Fakultas Syariah, (28/10/2019).
Ada tiga tiga agenda dalam acara tersebut yakni sosialisasi tentang Audit Mutu Internal, Me-Review terhadap 9 Kriteria dan penandatanganan naskah kerjasama antara Prodi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) dan Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES).
Adapun pertemuan pertama dilakukan antara IAI Al-Qolam Malang yang di pimpim oleh Zainul Mukhtar, S.Pd.I selaku Administrasi Ketenagaan dan Kemahasiswaan (AKK) dengan IDIA Preduan yang diwakili oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Dr. KH. Holilur Rohman, M.H.I. Dalam Pertemuan tersebut, membahas 9 kriteria untuk Akreditasi. 9 Kriteria ini peraturan untuk semua kampus di Indonesia yang berlaku mulai tahun 2019. Pada intinya 9 kriteria itu membahas fokus utamanya ke ranah luaran atau bisa disebut prodak dari perguruan tinggi, dalam hal ini Program Study, mulai dari apa prodak penelitian, prodak pengabdian kepada Masyarakat, prodak pendidikan dan pengajaran ketika berlangsung di dalam kelas. Pertemuan singkat tersebut juga disaksikan langsung oleh sejumlah staf, warek dan rektor IAI Al-Qolam Malang.
Dalam pembahasan, apakah instrumen itu sudah sesuai yang di inginkan oleh BAN-PT atau justru sangat menyimpang. Setelah di analisis ternyata ada beberapa yang sesuai dan ada beberapa yang tidak sesuai, kata-kata atau narasi yang dituangkan di LPD, karena dalam instrumen tersebut isinya adalah narasi dan analisis berdasarkan data yang ada di KPS.
Hal penting adalah bahwa 9 kriteria ini dapat di istilahkan Dokumen Negara, artinya tidak bisa dipublikasikan begitu saja, karna 9 Kriteria ini masih sangat baru maka harus di rahasiakan.
Harapan kedepan dari pertemuan tersebut diantaranya adalah naskah kerjasama, ada semacam pertukaran jurnal yang meliputi jurnalnya milik Dosen dan jurnalnya milik Mahasiswa, karna ada suatu penilaian khususnya bagi Dosen ketika publikasi karya ilmiah, cara penyebarannya pada lintas Perguruan Tinggi, itu nilainya sudah beda dengan dosen yang hanya mempublis jurnalnya di kampusnya sendiri.