Pandemi Corona, Menag: Dua Model, KKN Bisa Dirumah Atau Kerja Sosial
Cari Berita

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Pandemi Corona, Menag: Dua Model, KKN Bisa Dirumah Atau Kerja Sosial

Selasa, 07 April 2020

TuguKampus.com | Sejak awal memang diprediksikan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan berdampak pada sektor pendidikan, mulai tingkat awal hingga perguruan tinggi.

Salah satu perubahan akibat adanya pandemi corona covid-19, adalah program KKN di tingkat perguruan tinggi.

Menag: Dua Model, KKN Bisa Dirumah Atau Kerja Sosial

Merespons hal tersebut, Ditjen Pendidikan Islam Kemenag akan memodifikasi pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

"Wabah covid-19 ini jangan sampai menghalangi proses KKN mahasiswa. Karenanya, kita berinisiatif melakukan modifikasi," ungkap Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag Arskal Salim di Jakarta, Senin (06/04).

Dia menjelaskan, KKN selanjutnya dibagi dua pola, yakni:
  1. KKN dari Rumah (KKN DR) 
  2. KKN Kerja Sosial (KKN KS)
Direktur Diktis telah mengeluarkan surat edaran tentang modifikasi KKN kepada pimpinan PTKI. Sosialisasi juga telah dilakukan secara daring kepada Wakil Rektor/Wakil Ketua 1 dan Wakil Rektor/Wakil Ketua 2 PTKIN, Ketua LP2M/P3M PTKIN, Pimpinan Kopertais seluruh Indonesia, dan Kepala Seksi di lingkungan Subdit Penelitian dan Pegabdian kepada Masyarakat Diktis.

Penjelasan Dua Pola KKN Saat Pandemi Corona

Sementara itu, Kepala Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, mnenjelaskan kedua pola KKN tersebut, yaitu:

#1. KKN-DR 

KKN Pola pertama dilakukan dengan memanfaatkan media sosial dan melakukan produktivitas keilmuan. Untuk pemanfaatan media sosial, mahasiswa diminta untuk melakukan secara aktif membangun kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat terhadap wabah Covid-19.

"Mahasiswa juga bisa membuat konten publikasi terkait relasi agama dan kesehatan (sains) dengan tepat, moderasi beragama, pendidikan serta dakwah keagamaan Islam,"papar Suwendi.

Sementara terkait produktivitas keilmuan, mahasiswa diminta menulis buku, karya tulis, opini, dan lain-lain yang disesuaikan dengan program studi masing-masing. “KKN-DR ini dapat diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI dan berasal dari seluruh program studi,” ungkap Suwendi.

#2. KKN-KS 

Sementara pola KKN yang kedua ini, dapat diwujudkan dengan cara terlibat aktif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Ini bisa dikerjasamakan dengan Kementerian/Lembaga dan/atau gugus tugas pada PTKI masing-masing di bawah pengendalian dan pengawasan pihak berwenang serta memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Model KKN-KS ini hanya dapat diikuti oleh mahasiswa yang berasal dari program studi rumpun kedokteran dan sains teknologi yang diseleksi secara ketat  dan memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing PTKI", ungkap Suwendi lebih lanjut.

Suwendi juga menambahkan, untuk menjamin efektivitas pelaksanaan kedua pola KKN di atas, pimpinan PTKI menentukan mekanisme, bobot, dan  besaran nilai atas bentuk pelaksanaan KKN tersebut secara lebih lanjut yang dikonversikan ke penghitungan sks (satuan kredit semester) pada semester berjalan.

"Pimpinan PTKI diharapkan menentukan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) untuk membimbing, mendampingi, mengevaluasi, dan memberikan nilai kepada mahasiswa yang menyelenggarakan kedua pola KKN tersebut," pungkasnya.

Dari informasi diatas, dapat disimpulkan bahwa saat Pandemi Corona (Covid-19), pola KNN di tingkat Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) memiliki dua pola yang bisa diterapkan oleh pihak pimpinan perguruan tinggi, dengan tetap menjamin pelaksaan dua pola diatas. [red]