Menag Minta Fatwa MUI Tentang Salat Id Saat Pandemi Corona, MUI: Bisa Ditiadakan
Cari Berita

Advertisement

Masukkan script iklan 970x90px

Menag Minta Fatwa MUI Tentang Salat Id Saat Pandemi Corona, MUI: Bisa Ditiadakan

Selasa, 07 April 2020

TuguKampus.com - Sebagai mana diketahui wabah covid-19 yang semakin menyebar menyebabkan berbagai kebijakan mulai dari kebijakan sosial, ekonomi hingga pendidikan dan keagamaan mulai diterapkan oleh pemerintah.



Menag Minta Fatwa MUI Tentang Salat Id Saat Pandemi Corona, MUI: Bisa Ditiadakan

Baru-baru ini, Menteri Agama Fachrul Razi meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk segera mengeluarkan fatwa yang berisi pedoman salat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. bahkan MUI menyatakan bila wabah masih wabah tersebut masih ada, maka salat id bisa ditiadakan.

Dijelaskan, Sekjen MUI Anwar Abbas, bahwa apabila wabah ini masih ada hingga lebaran nanti, maka Salat Id dapat ditiadakan. Hal ini dilakukan karena dikhawatirkan dapat menjadi sarana penularan virus Corona.

"Sebenarnya dari fatwa yang sudah ada dan dapat disimpulkan bahwa bila situasi wabah tidak terkendali dan kalau kita Salat Id, maka penularannya akan semakin tinggi, maka Salat Id ditiadakan. Tapi kalau sudah terkendali dan sudah rendah, maka kita Salat Id dengan tetap memperhatikan protokol medis yang ada, misalnya menyangkut jarak dan kebersihan serta tingkat keamanannya," kata Anwar saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Nantinya, untuk menentukan bisa dilaksanakan Salat Id atau tidak, MUI akan meminta pendapat para ahli. "Bisa dan tidak bisanya kita salat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag, tapi dengan meminta pandangan para ahli dan badan penanggulangan bencana dan Kemenkes," katanya.


Disisi lain, Komisi Fatwa Majelis MUI mengaku belum mendapat informasi secara lengkap mengenai harapan Fachrul Razi MUI membuat fatwa pedoman Salat Idul Fitri di tengah pandemi Corona. Harapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijirah di tengah pandemi COVID-19.

"Saya baru dapat info tentang SE itu dari media. Komisi Fatwa juga tidak tahu bagaimana proses terbitnya SE tersebut," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Soleh.

Menurut Asrorun, hingga saat ini masih belum ada permintaan khusus dari Menteri Agama mengenai fatwa pedoman Salat Id di tengah pandemi Corona. Walaupun demikian, kata Asrorun, siapapun yang mengajukan fatwa kepada MUI, tetap akan menjadi perhatian.

"Belum ada permintaan fatwa ke Komisi Fatwa sebagaimana yang diharapkan dalam SE tersebut. Prinsipnya, siapapun yang mengajukan fatwa akan diperhatikan, Komisi Fatwa dalam posisi menunggu dan selalu terbuka," ucapnya.

Lebih lanjut, Asrorun mengajak semua pihak untuk bahu membahu dalam mengatasi wabah COVID-19 ini. Dia berharap, wabah ini dapat segera berakhir.

"Kita harus bahu membahu bersama-sama melakukan ikhtiar lahir bathin agar wabah ini bisa segera berakhir secepatnya. kita berharap wabah ini bisa segera diatasi dengan langkah serius pemerintah dan partisipasi seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Hingga saat ini MUI sendiri masih aktif membahas problematika kebangsaan, meskipun pandemi cocorna semakin menyebar.

Asrorun mengaku, setiap pekannya Komisi Fatwa selalu menggelar rapat untuk membahas masalah keagamaan. "Komisi Fatwa selenggarakan rapat setiap pekan untuk membahas masalah-masalah keagamaan, saat ini sedang membahas masalah stemcell, setelah sebelumnya membahas seputar bedah plastik," katanya [red]